Minggu, 13 November 2016

MAKNA KEADILAN

Di sebuah kehidupan, biasanya sering sekali ditemukan berbagai macam masalah dari berbagai aspek misalnya dari segi ekonomi, sosial, dan budaya. Masalah timbul karena ada beberapa pihak yang merasakan adanya ketidakadilan yang diterima dari pihak-pihak tertentu. Definisi keadilan sendiri adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.

Keadilan itu ialah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional. Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik itu norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

Kalau menurut saya adil dan keadilan ialah satu kesatuan, adil adalah suatu sifat yang dimiliki manusia sedangkan keadilan adalah aplikasi sifat adil tersebut, atau suatu aturan yang telah ditetapkan yang berdasarkan dari sifat adil tersebut. Dan makna kata adil itu adaah lawan kata dari sifat dzalim atau aniaya, jadi ketika seseorang tidak menganiaya seorang yang lain, maka ia termasuk orang yang adil.

Ada yang berpendapat bahwa adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, tentu benar adanya. Namun, kadang sesuatu yang pada tempatnya ini hanyalah sebuah opini dari keinginan manusia saja. Tentu, naluri manusia yang sama ialah mempertahankan diri akan mempersulit lahirnya makna sebuah keadilan yang nyata. Karena naluri mempertahankan diri yang dimiliki manusia akan dipengaruhi oleh segala sikap ego dan ketamakan manusia. Itulah sifat manusia yang rawan dengan pertentangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar